Subjek dan Objek Hukum

Saturday, 7 March 2015

0 comments
SUBJEK HUKUM

          Merupakan segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk subjek ini biasanya berupa manusia dan badan hukum (PT, Koperasi)


1.1.      Manusia
      Seseorang dapat dikatakan sebagai subyek hukum (pembawa hak ) dimulai pada saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia. Semua orang memiliki hak yang sama terhadap hukum tanpa tekecuali, namun didalam hukum tidak semua subyek nya diperbolehkan untuk bertindak sendiri tanpa pendamping dalam melaksanakan hak nya.



Berikut ini merupakan  orang yang dikatakan pandai dan dapat bertindak dalam melakukan perbuatan hukum adalah :

  • Orang dewasa yang berumur lebih dari 21 Tahun dan berakal sehat

Sedangkan berikut ini merupakan beberapa contoh golongan yang tidak dapat dan tidak diperbolehkan dan bertindak sendiri dalam melakukan  sendiri perbuatan hukum :
  • Orang yang belum dewasa atau dibawah umurYang termasuk didalam itu adalah orang yang belum berumur 21 tahun, atau diartikan kurang dari 21 tahun. Kecuali orang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun, itu sudah dapat dikatakan dewasa. Dan bagi wanita yang telah menikah maka tetap disarankan untuk dibantu oleh suaminya dalam hal lalulintas hukum.
  • Orang orang yang berada dibawah pengawasan seperti orang yang mengalami gangguan kejiwaan.



1.2.      Badan Hukum
     Badan hukum merupakan subjek hukum yang berupa badan-badan atau perkumpulan.
     Badan hukum dibagi menjadi 2 :
  •   Badan hukum public, adalah badan hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan public atau negara dan rakyat banyak. Contoh : Bank Indonesia
  •     Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan pribadi. Contoh : Perseroan terbatas (PT)

OBJEK HUKUM

      Objek hukum adalah segala hal yang berada dalam ruang lingkup hukum yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum dalam melaksanakan hak dan kewajiban hukum nya. Dalam hal ini dapat dicontohkan adalah segala macam benda, dan hak atas sesuatu yang cara peralihannya berdasarkan hukum seperti hak waris.
          Objek hukum merupakan sasuatu yang dapat diperoleh dengan jalan hukum. Namun adapula sesuatu yang dapat diperoleh tanpa harus melalui jalur hukum, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum karena pemanfaatannya tidak memerlukan pengorbanan. Hal tersebut biasa nya bersifat non economi seperti :

  • Angin
  • Air
  • Cahaya matahari

Menurut pasal 503-504 KUH Perdata, bahwa benda dibagi menjadi 2 , yaitu :

  • Benda yang bersifat kebendaan, benda tersebut dapat dilihat dirasa dan diraba, cotoh : surat berharga
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan, benda tersebut hanya dapat dirasakan dan tidak bisa dilihat, contoh : Hak paten
Selain itu ada pula pembagian benda yang lain, yaitu :

  • Benda bergerak : menurut pasal 509 KUH , benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi.
  • Benda Tidak bergerak : benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan.
Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
  • Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda, misalnya adalah hak memungut hasil dari benda benda yang bersifat bergerak
  • Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang, salah satu contoh nya adalah gadai, benda digunakan sebagai barang gadai atau barang jaminan untuk menjamin pelunasan hutang.

Sumber :