Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram).
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan
10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di
masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan
analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat
lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu
di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya
di Eropa, Australia, maupun Amerika.
Fungsi Bank Syariah
- Intermediary agent (sama seperti bank
konvensional)
- Fund atau investment manager
- Penyedia jasa perbankan pada umumnya (sama
seperti bank konvensional) sepanjang tidak melanggar syariah
- Pengelola fungsi sosial (ZISWA)
- Alat transmisi kebijakan moneter (sama seperti
bank Konvensional)
Beberapa unsur unsur perbankan yang dilarang oleh Prinsip
Hukum Islam
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (riba),
- Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain :
1. Titipan atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa
penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di
Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana
nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan
nisbah bagi hasil tertentu.
2. Bagi hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia
modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati.
- Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan
bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi
hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana
dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan
pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
3. Jual beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam
bentuk jual beli.
- Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
- Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam
khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran,
atau dibayar di kemudian hari.
4. Sewa
- Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama
dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan
atas barang sewa.
5. Jasa
- Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi
perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip
prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
- Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang
diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung.
- Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana
dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang
menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga
pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi
perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan
syariah.
- Al-Qardh adalah salah satu akad yang
terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan
pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvesional
Perbankan Konvesional :
- System pendapatan berupa bunga yang sudah
ditentukan dimuka oleh bank
- Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur
– debitur
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang
sesuai dengan kebijakan
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran
dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
- system pendapatan bukan dengan bunga tetapi
dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa
), murabahah ( penjualan kembali )
- Hubungan antara nasabah dengan bank adalah
hubungan kemitraan
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang
sesuai dengan prinsip syariah (syariah complaiance )
- Prinsip
dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai
dengan fatwa dewan