Koperasi

Wednesday, 25 December 2013

Apa itu Koperasi?

       Koperasi adalah singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Lambang Koperasi

Lambang Koperasi Lama

  • Gerigi roda : Upaya keras yang di tempuh  terus menerus
  • Rantai : Iikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh
  • Kapas dan Padi : Kemakmuran anggota koperasi
  • Timbangan : Keadilan Sosial
  • Bintang dalam perisai : Dilandasi Pancasila. Perisai berarti Tubuh, Bintang berarti Tingi
  • Pohon Beringin : Simbol Kehidupan
  • Koperasi Indonesia : Koperasi milik rakyat Indonesia
  • Warna Merah Putih : Sifat Nasional Indonesia

Lambang Koperasi Baru


  • Bunga : Koperasi Indonesia selalu Berkembang
  • Warna Hijau Pastel : Berwibawa
  • 4 Kelopak Bunga : Berwawasan, variatif, inovatif, produktif
  • 4 Kelopak Bunga : Indonesia sebagai penyalur aspirasi




Ada 2 Jenis Koperasi
  • Koperasi Primer : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seseorang
  • Koperasi Sekunder : Koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan badan hukum koperasi
Landasan Koperasi Indonesia

  • Landasan Idiil                           : Pancasila
  • Landasan Mental                      : Setia kawan dan kesedaran diri sendiri
  • Landasan Struktural dan Gerak : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Peran dan Tugas Koperasi

  • Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Prinsip Koperasi Indonesia

  • Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing masing anggota
  • Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan Perkoperasian
  • Kerjasama antar Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :

  • Unsur perangkat Organisasi Koperasi
  • Unsur Dewan Penasehat
  • Unsur Pelaksana yaitu Manager dan Karyawan
Status Koperasi

  • Koperasi adalah badan Hukum
          - Didirikan dedngan akta pendirian
          - Disahkan oleh Pemerintah
          - Unsur pelaksana yaitu manager dan karyawan

  • Dibentuk berdasarkan Undang Undang
sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-pengertian-definisi-fungsi-dan-peranan-koperasi-koprasi-indonesia-dan-dunia-ilmu-ekonomi-koperasi-ekop.html
http://www.slideshare.net/slametreadi/arti-dari-lambang-koperasi-lama-dan-baru
PDF : informasi_perkoperasian

0 comments:

Post a Comment