Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Ciri-ciri Koperasi
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
Asas koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
Landasan Koperasi
Asas koperasi di Indonesia adalah asas kekeluargaan dan gotong royong. Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Adapun kegotong royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi berkoperasi harus memiliki keinsyafan dan kesadaran , semangat bekerjasama, serta tanggung jawab bersama.
Landasan Koperasi
- Landasan Idiil : Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Artinya, setiap aktivitas koperasi senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengamalan dan pelaksanaan Pancasila.
- Landasan Struktural : Landasan struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
- Landasan Gerak : Landasan gerak koperasi adalah undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
- Landasan Mental : Landasan mental koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Peran dan Tugas Koperasi
- Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
- Mengembangkan ekonomi demokrasi di Indonesia.
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan
- mengembangkan setiap potensi yang ada.
Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Jenis Koperasi
- Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Koperasi Produksi
Koperasi konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Serba Usaha
- Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi Pasar
Koperasi Unit Desa
Koperasi Sekolah
- Berdasarkan Tingkatannya
Koperasi Primer
Koperasi sekunder
- Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Kelebihan Koperasi
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela
- Mengutamakan kepentingan Anggota
Kekurangan Koperasi.
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Sejarah Koperasi Indonesia.
Ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : "bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi."
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
sumber:
http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/
http://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
http://kinantiarin.wordpress.com/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia/
http://dinafadhillahs.blogspot.com/2013/10/pengertian-prinsip-dan-ciri-ciri_3.html
http://afifalamsyah.blogspot.com/2012/10/sejarah-singkat-koperasi-indonesia.htmlhttp://mutiasiimumuth.blogspot.com/2011/01/ciri-ciri-koperasi-di-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment