Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang mempunyai
jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang,
atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori perusahaan kecil
adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak
termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00;
milik Warga Negara Indonesia bukan afiliasi
badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan
usaha, atau Koperasi.
Ciri ciri perusahaan kecil
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara
umum adalah:
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
- Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan Usaha Kecil
Kelemahan Usaha Kecil Menengah
Kelebihan Usaha Kecil
- Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
- Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
- Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar yang pada umumnya birokratis.
- Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
SDM |
- Kesulitan pemasaran
- Keterbatasan Finansial
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Keterbatasan Bahan Baku
- Keterbatasan teknologi
sumber :
0 comments:
Post a Comment