Small Business

Friday, 22 November 2013

Small Business / Perusahaan kecil itu apa??

           Perusahaan kecil merupakan perusahaan yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 kategori perusahaan kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau Koperasi.


Ciri ciri perusahaan kecil

Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:

  1. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
  2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
  3. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
  4. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan Usaha Kecil

  • Inovasi dalam teknologi yang dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
  • Hubungan kemanusian yang akrab di dalam perusahaan kecil.
  • Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibandingkan dengan perusahaan yang berskala besar yang pada umumnya birokratis.
  • Terdapat dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
SDM
Kelemahan Usaha Kecil Menengah
  • Kesulitan pemasaran
  • Keterbatasan Finansial
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Keterbatasan  Bahan Baku
  • Keterbatasan teknologi



sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_kecil

0 comments:

Post a Comment