Kredit Konsumsi
2.2.1 Pengertian Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi adalah salah satu jasa yang diberikan bank dalam bentuk kredit yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan nasabah terutama yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi, misalnya: pembelian motor, mobil dan barang elektronik yang bertujuan untuk pemakaian pribadi. Kredit konsumsi memiliki bunga yang relatif tinggi dibanding kredit investasi dan modal kerja.
2.2.2 Jenis Kredit Konsumsi
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah pemberian kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian atau renovasi rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sedangkan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas).
b. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Kredit yang diberikan kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) apartemen dengan jangka waktu tertentu.
c. Kredit Pemilikan Rukan/Ruko/Kios
Kredit yang diberikan kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) Rukan/Ruko/Kios.
d. Kredit Kendaraan Bermotor
Pemberian kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Penarikan hanya dapat dilakukan sekaligus sedangkan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas) dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
2.2.3 Suku Bunga
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012, yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), tingkat suku bunga kredit pada bank umum berada pada kisaran 13%, sedangkan BI Rate berada pada angka 6% dan jumlah kredit konsumsi yang beredar saat ini sejumlah 660.247 miliar rupiah atau sekitar 30% dari jumlah kredit yang beredar di masyarakat, bahkan kredit konsumsi memiliki jumlah yang lebih besar dibanding kredit investasi. Jumlah kredit konsumsi yang terbesar saat ini berada di Jakarta yaitu sebesar 231.207 miliar rupiah atau hampir setengah dari jumlah kredit konsumsi seluruh indonesia.
2.2.4 Resiko Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pertama, tingginya resiko kredit konsumen sangat berhubungan dengan kondisi keuangan, ekonomi seseorang atau keluarga. Sehingga jika nasabah terkena penyakit yang parah, kehilangan pekerjaan atau mengalami tragedi atau kecelakaan, maka akan mempengaruhi pembayaran kredit mereka. Kedua, biaya yang tinggi dari kredit konsumen terkait dengan nominal yang kecil dan jumlah yang banyak, sehingga meningkatkan biaya transaksi yang tinggi bagi bank.
2.2.5 Prinsip Penilaian Kredit
Ada beberapa prinsip penilaian dalam melakukan penilaian atas permohonan kredit,maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akan berakibat kegagalan usaha dan kemacetan total kreditnya.
Berikut ini merupakan beberapa prinsip penilaian kredit :
a. Prinsip 5 C
· Character (watak atau kepribadian) dari calon debitur merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan sebagai yang paling penting, sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepadanya.
· Capacity (kemampuan) calon debitur perlu diketahui dan diteliti oleh bank (calo kreditur).
· Capital (modal) calon debitur perlu diketahui dan oleh bank (calon kreditur) selain dari jumlahnya perlu diketahui pula strukturnya.
· Condition of Economiy (kondisi perekonomian) yang mendorong calon debitur perlu mendapatkan sorotan dari bank (calon kreditur).
· Collateral (jaminan, agunan) atas setiap kredit berupa harta benda milik debitur atau pihak lain yang menjaminnya diikat sebagai agunan. Andai pada suatu saat ternyata debitur tidak mampu menyelesaikan kreditnya, maka agunan tersebut diambil alih atau dilelang oleh kreditur setelah peradilan memberikan pengesahan.
b. Prinsip 5 P
· Party (Golongan) dari calon-calon peminjam. Bank perlu menggolongkan calon-calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut :
· Purpose (tujuan) penggunaan kartu kredit menurut calon debitur perlu diketahui oleh bank (calon kreditur), mengingat erat sekali hubungannya dengan economy Condition. Bank perlu tahu apakah itu akan mempunyai aspek ekonomis dan aspek sosial yang positif.
· Payment (sumber pembayaran). Bank harus perkirakan apakah calon debitur akan mampu memperoleh pendapatan dalam jumlah yang cukup untuk dipergunakan sebagai pengembalian kredit dan bunganya.
· Profitabilitas (kemampuan memperoleh laba) calon kreditur harus tahu apakah pemberian kredit tersebut menimbulkan keuntungan untuk bank (calon kreditur) tersebut.
· Protection (perlindungan) atas jaminan yang diberikan oleh calon kreditur itu cukup aman.
c. Prinsip 3 R
· Return (hasil yang dicapai). Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
· Repayment (pembayaran kembali) oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
· Risk Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko) sangat perlu memperoleh perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan usaha calon debitur.
2.2.6 Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Konsumsi
a. Bunga kupon(Coupon rate)
Bunga kupon adalah tingkat bunga yang dijanjikan oleh penerbit sekuritas sesuai dengan kontrak. Penerbit kontrak atau debitur menyetujui untuk melakukan pembayaran sejumlah bunga tertentu saat melakukan pertukaran obhgasi atau sekuritas lam.
b. Metode Bunga Sederhana
Metode bunga sederhana digunakan untuk membebankan kepada debitur terhadapbunga pinjaman atau sekuritas selama jangka waktu pinjaman. Jumlah pembayaran bunga akan menurun apabila sebagian pinjaman dilunasi.
c. Add-on Rate oflnterest
Metode add-on Rate oflnterest adalah dimana bunga dihitung dari seluruh pokok pmjaman ditambah bunga pinjaman dibagi jumlah angsuran. Metode ini meningkatkan jumlah bunga efektif yang harus dibayar. Sebab jumlah pokok pinjaman dihitung selama 1 tahun untuk membebankan bunga, meskipun pokok pinjaman telah diangsur, tetapi bunga yang harus dibayar sebesar 1 tahun. Hal ini terjadi karena jumah rata-rata yang dipinjam menurun jika sebagian dibayar.
d. Metode diskon (Discount Method)
Dengan metode ini bunga ditentukan sebelum pinjaman dikeluarkan. Kemudian bunga dikurangkan dari jumlah pokok pinjaman, selanjutnya selisih diberikan kepada debitur.
e. Compound Interest
Beberapa institusi keuangan, khususnya bank komersial dan institusi pinjaman non bank membayar compound interest kepada para nasabahnya pada tanggal tertentu. Pada metode ini bunga dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian jumlah pokok pinjaman akan meningkat menjadi jumlah pokok pinjaman ditambah besarnya bunga. Jadi, bunga yang dibebankan periode tersebut akan menambah jumlah pokok ketika menghitung jumlah bunga periode yang akan datang. Biasanya bank atau institusi yang menerapkan metode ini harus mengungkapkan hal ini kepada nasabah atau kreditur sebelum kontrak dilakukan. Ini diwajibkan kepada bank atau institusi yang bersangkutan kepada nasabah untuk menghindari manipulasi.
Berikut merupakan data Kredit Konsumsi Indonesia dari 2003-2014
0 comments:
Post a Comment