Wajib Daftar Perusahaan

Tuesday, 28 April 2015

0 comments

Dasar Hukum
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP).
  • SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998joSK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WajiB Daftar Perusahaan.


Ketentuan wajib Daftar Perusahaan
                
         Ketentuan wajib daftar perusahaan diatur dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang nomor 3 tahun 1982, bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Tujuan & Sifat

a.     Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurt Pasal 2 UUWDP, Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini bertujuan untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur.
b.     Sifat Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 3 UUWDP, Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang berarti daftar perusahaan dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran

         Setiap persusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, akan tetapi dengan syarat perusahaan tersebut berkedudukan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan asing yang berdiam di Indonesia pun wajib daftar perusahaan.
             Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa   yang sah.
        Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
          Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
           Bentuk usaha yang wajib didaftarkan adalah badab hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya diluar perusahaan tersebut. Sedangkan yang tidak diwajibkan daftar perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan non-profit, misalnya pendidikan formal dan nonformal, notaris, pengacara, jasa kesehatan, dan rumah sakit, dan perusahaan jawatan.

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Cara dan Tempat pendaftaran
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Waktu Pendaftaran
  • Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal Yang Wajib Di Daftarkan

Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

  • 1. nama perseroan
    2. merek perusahaan
  • 1. tanggal pendirian perseroan
    2. jangka waktu berdirinya perseroan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
        wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
    10. tanda tangan
    11. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
  • 1. modal dasar
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    3. besarnya modal yang ditempatkan
    4. besarnya modal yang disetor
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan
       pendaftaran.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal diatas, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu: 
  • 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap,
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
        wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan
    9. setiap kewarganegaraan dahulu
    10. jumlah saham yang dimiliki
    11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.

Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :  
  • 1. nama koperasi
    2. nama perusahaan
    3. merek perusahaan.
  • tanggal pendirian
  • kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
  • alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. tanda tangan
    6. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.  
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  • tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
  • 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan  
    2. merek perusahaan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan; 
  • jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
  • berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;  
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;  
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;  
    6. tempat dan tanggal lahir;  177  1982, No. 7  
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,  
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8
  • Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
  • besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
    2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham , juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:  

a. besarnya modal komanditer;  
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;  
c. besarnya modal yang ditempatkan;  
d. besarnya modal yang disetor.

Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  • 1. tanggal pendirian persekutuan
    2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
  • 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
    2. merek perusahaan apabila ada
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan persekutuan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
  • berkenaan dengan setiap sekutu
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
  • jumlah modal (tetap) persekutuan
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
    2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu

 Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : 
  • 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • 1. alamat tempat tinggal yang tetap
    2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
  • 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
    2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
  • 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
    2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
  • nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan perusahaan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;  
  • jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
  • 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari yang telah disebutkan diatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  • nama dan merek perusahaan
  • tanggal pendirian perusahaan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan; 
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan angka 8
    10. tanda tangan
    11. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
  • 1. modal dasar
    2. besarnya modal yang ditempatkan
    3. besarnya modal yang disetorkan
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

Hukum Perikatan

Sunday, 5 April 2015

0 comments

PERIKATAN

Perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, dimana ada yang disebut Kreditur (Pihak berpiutang) yang menuntut sesuatu dari pihak lainnya, dan Debitur (Pihak berhutang) yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu, dimana sesuatu yang dituntut dinamakan Prestasi. Menurut undang undang, sesuatu yang dituntut dapat berupa :
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

DASAR HUKUM PERIKATAN

Berdasarkan KUH Perdata, terdapat 3 sumber :
  1. Perikatan yang timbul dari suatu perjanjian
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum

ASAS HUKUM PERIKATAN

  1. Asas Kebebasan Berkontrak
    Menyebutkan bahwa, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas Konsensualisme
    Menyebutkan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.


    Menurut undang –undang, lahirnya suatu perikatan dikarenakan adanya suatu perjanjian. Dan apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka menurut Bahasa ia melakukan wanprestasi, yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hukum.

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

  1. Pembayaran
    Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Yang dapat membayar hutang bukan hanya debitur, tapi juga pihak ketiga yang membayar dengan bertindak atas nama dan untuk melunasi hutang nya si berhutang.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
    Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila kreditur menolak pembayaran. Cara pertama, barang atau uang yang akan dibayarkan dititipkan kepada notaris, dan notaris yang akan datang ke rumah kreditur untuk menyerahkan. Jika masih ditolak, maka akan dititipkan ke Pengadilan Negri, maka terhapuslah hutang-piutang tersebut.
  3. Pembaharuan hutang. 
    3 macam pembaharuan hutang : 

    - Apabila orang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru, 
    Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang
      berhutang lama,
    - Apabila sebagai akibat daru suatu perjanjian baru seorang kreditur baru
      ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
  4. Kompensasi
    Cara penghapusan piutang dengan memperhitungkan hutang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
  5. Pencampuran hutang
    Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Contohnya kreditur menikah dengan debitur.
  6. Pembebasan hutang
    Apabila si kreditur dengan tegas menyatakan tidak mengakui lagi ‘prestasi’ atau tuntutan dari si debitur.
  7. Musnahnya barang yang terhutang
    Terjadi apabila barang tersebut hilang, dan terjadi diluar kesalahan debitur.
  8. Pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
    Hal tersebut berlaku pada perikatan bersyarat, dimana perikatan tersebut tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi.
  10. Lewatnya waktu

Sumber