Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP).
- SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998joSK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WajiB Daftar Perusahaan.
Ketentuan wajib
Daftar Perusahaan
Ketentuan wajib daftar
perusahaan diatur dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang nomor 3 tahun 1982, bahwa
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
Tujuan & Sifat
a. Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurt Pasal 2 UUWDP, Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal
ini bertujuan untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur.
b. Sifat Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 3 UUWDP, Wajib daftar perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang berarti daftar perusahaan dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
persusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, akan tetapi dengan syarat perusahaan tersebut berkedudukan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik
Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan asing yang berdiam di Indonesia pun wajib daftar perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya,
yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus
atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk
usaha yang wajib didaftarkan adalah badab hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan
perusahaan lainnya diluar perusahaan tersebut. Sedangkan yang tidak diwajibkan daftar perusahaan
adalah usaha nonperekonomian dan non-profit, misalnya
pendidikan formal dan nonformal, notaris, pengacara, jasa kesehatan, dan rumah sakit, dan perusahaan jawatan.
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Cara dan Tempat pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal Yang Wajib Di Daftarkan
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari yang telah disebutkan diatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. nama perseroan
2. merek perusahaan - 1. tanggal pendirian perseroan
2. jangka waktu berdirinya perseroan - 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
2. izin-izin usaha yang dimiliki - 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan - berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan - lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
- 1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor - 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal diatas, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
- 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan
9. setiap kewarganegaraan dahulu
10. jumlah saham yang dimiliki
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. nama koperasi
2. nama perusahaan
3. merek perusahaan. - tanggal pendirian
- kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
- alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
- berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. tanda tangan
6. tanggal mulai menduduki jabatan - lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
- 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
- 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan - 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki - 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan; - jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
- berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8 - Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
- besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
- 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran - tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. tanggal pendirian persekutuan
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada - 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan apabila ada - 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
2. izin-izin usaha yang dimiliki - 1. alamat kedudukan persekutuan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan - berkenaan dengan setiap sekutu
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8 - lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
- jumlah modal (tetap) persekutuan
- 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran - tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
- 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri - 1. alamat tempat tinggal yang tetap
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia - 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia - 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1 - nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
2. izin-izin usaha yang dimiliki - 1. alamat kedudukan perusahaan
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada; - jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
- 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- nama dan merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
2. izin-izin usaha yang dimiliki - 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan; - berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan angka 8
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan - lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- 1. modal dasar
2. besarnya modal yang ditempatkan
3. besarnya modal yang disetorkan - 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
0 comments:
Post a Comment