Hukum Perikatan

Sunday, 5 April 2015


PERIKATAN

Perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, dimana ada yang disebut Kreditur (Pihak berpiutang) yang menuntut sesuatu dari pihak lainnya, dan Debitur (Pihak berhutang) yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu, dimana sesuatu yang dituntut dinamakan Prestasi. Menurut undang undang, sesuatu yang dituntut dapat berupa :
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

DASAR HUKUM PERIKATAN

Berdasarkan KUH Perdata, terdapat 3 sumber :
  1. Perikatan yang timbul dari suatu perjanjian
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum

ASAS HUKUM PERIKATAN

  1. Asas Kebebasan Berkontrak
    Menyebutkan bahwa, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas Konsensualisme
    Menyebutkan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.


    Menurut undang –undang, lahirnya suatu perikatan dikarenakan adanya suatu perjanjian. Dan apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka menurut Bahasa ia melakukan wanprestasi, yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hukum.

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

  1. Pembayaran
    Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Yang dapat membayar hutang bukan hanya debitur, tapi juga pihak ketiga yang membayar dengan bertindak atas nama dan untuk melunasi hutang nya si berhutang.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
    Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila kreditur menolak pembayaran. Cara pertama, barang atau uang yang akan dibayarkan dititipkan kepada notaris, dan notaris yang akan datang ke rumah kreditur untuk menyerahkan. Jika masih ditolak, maka akan dititipkan ke Pengadilan Negri, maka terhapuslah hutang-piutang tersebut.
  3. Pembaharuan hutang. 
    3 macam pembaharuan hutang : 

    - Apabila orang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru, 
    Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang
      berhutang lama,
    - Apabila sebagai akibat daru suatu perjanjian baru seorang kreditur baru
      ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
  4. Kompensasi
    Cara penghapusan piutang dengan memperhitungkan hutang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
  5. Pencampuran hutang
    Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Contohnya kreditur menikah dengan debitur.
  6. Pembebasan hutang
    Apabila si kreditur dengan tegas menyatakan tidak mengakui lagi ‘prestasi’ atau tuntutan dari si debitur.
  7. Musnahnya barang yang terhutang
    Terjadi apabila barang tersebut hilang, dan terjadi diluar kesalahan debitur.
  8. Pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
    Hal tersebut berlaku pada perikatan bersyarat, dimana perikatan tersebut tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi.
  10. Lewatnya waktu

Sumber


0 comments:

Post a Comment