Bentuk yurisdis perusahaan
-
Perusahaan perseorangan
Adalah perusahaan yang dibuat dan dimiliki oleh
seseorang. Dalam tipe badan usaha ini, segala tanggung jawab di pegang oleh
pemilik perusahaan, baik tanggungjawab dalam bentuk pengelolaan usaha, maupun
tanggungjawab atas hutang hutang perusahaan. Tipe badan usaha ini sangat banyak
peminat nya di Indonesia, hal tersebut dikarenakan pendirian nya yang mudah dan
bentuknya yang sederhana.
Kelebihan perusahaan perseorangan
a.
Proses pengambilan
keputusan lebih mudah, karena hanya ada satu pemikiran.
b.
Laba atau keuntungan
dimiliki sendiri.
Kelemahan
a.
Sumber modal yang
sangat terbatas karena pemilik hanya seorang
b.
Tanggungjawab yang
besar terhadap perusahaan
-
Firma
Adalah badan usaha yang terdiri dari dua atau lebih
kepemilikan. Menggunakan nama yang sama dengan tujuan untuk membangun sebuah
usaha bersama.
Kelebihan firma adalah
a. Sumber
modal banyak
b. Tanggung
jawab yang di bebani oleh seluruh pemilik, jadi tidak terlalu berat
Kelemahan
a. Keuntungan
di bagi rata oleh pemilik lain
b. Jika
satu anggota membuat kerugian, maka kerugian akan di tanggung oleh seluruh
anggota.
-
Perseroan Komanditer
(CV)
Adalah suatu bentuk perusahaan dimana didirikan oleh
beberapa orang. Namun ada sebagian orang yang di percaya untuk menjalankan
dan memimpin usaha tersebut.
Kelebihan
a. Modal
yang besar
b. Pendirian
usaha yang relative mudah
Kekurangan
a. Tanggungjawab
sebagian anggota lebih besar (tidak sama rata)
b. Sulit
untuk menganbil modal yang sudah di investasikan
-
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah perusahaan yang kepemilikan nya terdiri dari
saham saham.
Kelebihan
a. Kewajiban
pemilik saham terbatas
b. Masa
hidup asset dan struktur perusahaan memiliki jangka waktu yang panjang.
Kekurangan
a. Pendirian
yang sulit
b. Memerlukan
biaya atau modal yang cukup besar dalam membuka usaha.
-
Koperasi
Lembaga Keuangan
Adalah
lembaga yang menyediakan pelayanan jasa keuangan bagi para nasabah nya.
Lembaga keuangan dibagi menjadi dua, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank.
-
Lembaga keuangan Bank
Adalah
lembaga yang mengumpulkan dana dari nasabah dalam bentuk simpanan kemudiian
disalurkan kembali pada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
Bank
terdiri dari beberapa macam, yaitu :
a. Bank
Sentral
b. Bank
umum
c. Bank
Perkreditan Rakyat
d. Bank
syariah
-
Lembaga keuangan Bukan
Bank
Adalah lembaga yang
menghimpun dana dari masyarakat baik secara langsung ataupun tidak
langsung, kemudian disalurkan kembali pada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Jenis
jenis Lembaga keuangan buka bank adalah :
a. Pegadaian
b. Asuransi
c. Pasar
Modal
d. Koperasi
Kerjasama & penggabungan
Kerjasama
kerja
sama adalah proses penggabungan beberapa perusahaan yang tadinya merupakan
perusaaan yang berdiri sendiri.
Penggabungan
Bentuk
bentuk penggabungan adalah :
1.
Trust
2.
Kartel
3.
Merger
4.
Holding Company
5.
Concern
6.
Syndicat
7.
Joint Venture
8.
Trade Association
9.
Gentlemen’s Agreement
10. Waralaba
( franchise )
Bentuk
pengkhususan Masyarakat
1.
Spesialisasi
2.
Trust
3.
Holding Company
4.
Joint Venture
Pengkonsentrasian
Perusahaan.
1.
Trust
2.
Holding Company
3.
Kartel
4.
Sindikasi
5.
Concern
6.
Joint Venture
7.
Trade Association
8. Gentlement’s Agreement
8. Gentlement’s Agreement
*Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
1. Consolidation / Konsolidasi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
0 comments:
Post a Comment