Symbol di windows 8 / 8.1 berubah???

Tuesday, 12 May 2015

0 comments
yak kali ini postingan mengenai laptop ane yang udah dari minggu lalu banyak symbol-symbol kotak kotak nya. Laptop ane pake 8.1 , yang ane maksud symbol kotak-kotak itu, jadi ada beberapa icon di laptop ane berubah sendiri jadi kotak-kotak. Contoh nya kaya icon search, power, dan banyak lagi. maap bgt ga sempet capture gambarnya. awal nya ane kira itu windows lagi masa perbaikan, ane cek apdet terus, tapi belom ada apdetan windows yg paling baru. Sebenernya sih untuk masalah fungsi, tombol tombol yang tadi berubah itu masih berfungsi normal, cuma icon nya aja yg berubah jadi kotak. ane risih aja liatnya. Baru keingetan ada mbah gugel, ane minta tolong doi, usut diusut, baca dibaca, ternyata permasalahannya ada di rusaknya atau hilangnya symbol segoe ui. Ane juga gak ngerti sih ini apaan, yg pasti ini bentuknya font gitu. Nyari nyari link donglotannya susah bener, yang keluar postingan luar negri mulu, ane cuma ngerti dikit dikit. ya bersyukur akhirnya dapet, di praktekin dan alhamdulillah semua jadi normal lagi. Monggo yang mau nyedot, sedot aja..


step nya biasa kaya install font. 
abis di donglot, di ekstrak, pilih deh ada folder yg w8 ada yang w8.1 , pas dibuka isinya cuma file font, nah langsung klik kanan aja, pilih install. 

kalo ane langsung berubah sendiri tanpa harus di restart, tapi kalo ga bisa berubah sendiri, coba di restart dulu. Sekian postingan ane. Jangan lupa jejak nya kawann. 

Wajib Daftar Perusahaan

Tuesday, 28 April 2015

0 comments

Dasar Hukum
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP).
  • SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998joSK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WajiB Daftar Perusahaan.


Ketentuan wajib Daftar Perusahaan
                
         Ketentuan wajib daftar perusahaan diatur dalam Pasal 1 huruf a Undang-undang nomor 3 tahun 1982, bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

Tujuan & Sifat

a.     Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Menurt Pasal 2 UUWDP, Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Hal ini bertujuan untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur.
b.     Sifat Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 3 UUWDP, Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang berarti daftar perusahaan dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran

         Setiap persusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, akan tetapi dengan syarat perusahaan tersebut berkedudukan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan asing yang berdiam di Indonesia pun wajib daftar perusahaan.
             Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa   yang sah.
        Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
          Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
           Bentuk usaha yang wajib didaftarkan adalah badab hukum (termasuk koperasi), persekutuan, perorangan, dan perusahaan lainnya diluar perusahaan tersebut. Sedangkan yang tidak diwajibkan daftar perusahaan adalah usaha nonperekonomian dan non-profit, misalnya pendidikan formal dan nonformal, notaris, pengacara, jasa kesehatan, dan rumah sakit, dan perusahaan jawatan.

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Cara dan Tempat pendaftaran
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di tempat kedudukan kantor perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Waktu Pendaftaran
  • Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Hal Yang Wajib Di Daftarkan

Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :

  • 1. nama perseroan
    2. merek perusahaan
  • 1. tanggal pendirian perseroan
    2. jangka waktu berdirinya perseroan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
        wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
    10. tanda tangan
    11. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
  • 1. modal dasar
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
    3. besarnya modal yang ditempatkan
    4. besarnya modal yang disetor
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum; 3. tanggal pengajuan permintaan
       pendaftaran.
Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal diatas, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu: 
  • 1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap,
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di
        wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan
    9. setiap kewarganegaraan dahulu
    10. jumlah saham yang dimiliki
    11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.

Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :  
  • 1. nama koperasi
    2. nama perusahaan
    3. merek perusahaan.
  • tanggal pendirian
  • kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
  • alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. tanda tangan
    6. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.  
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  • tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
  • 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan  
    2. merek perusahaan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan; 
  • jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
  • berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;  
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;  
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;  
    6. tempat dan tanggal lahir;  177  1982, No. 7  
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,  
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8
  • Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip
  • besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
    2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham , juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:  

a. besarnya modal komanditer;  
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;  
c. besarnya modal yang ditempatkan;  
d. besarnya modal yang disetor.

Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 

Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
  • 1. tanggal pendirian persekutuan
    2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
  • 1. nama persekutuan atau nama perusahaan
    2. merek perusahaan apabila ada
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan persekutuan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
  • berkenaan dengan setiap sekutu
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan nomor 8
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
  • jumlah modal (tetap) persekutuan
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan
    2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
  • tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu

 Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah : 
  • 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • 1. alamat tempat tinggal yang tetap
    2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
  • 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
    2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
  • 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran
    2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
  • nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat kedudukan perusahaan
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;  
  • jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
  • 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari yang telah disebutkan diatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

  • nama dan merek perusahaan
  • tanggal pendirian perusahaan
  • 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan
    2. izin-izin usaha yang dimiliki
  • 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan; 
  • berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nomor 1
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
    6. tempat dan tanggal lahir
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan angka 8
    10. tanda tangan
    11. tanggal mulai menduduki jabatan
  • lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
  • 1. modal dasar
    2. besarnya modal yang ditempatkan
    3. besarnya modal yang disetorkan
  • 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

Hukum Perikatan

Sunday, 5 April 2015

0 comments

PERIKATAN

Perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, dimana ada yang disebut Kreditur (Pihak berpiutang) yang menuntut sesuatu dari pihak lainnya, dan Debitur (Pihak berhutang) yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu, dimana sesuatu yang dituntut dinamakan Prestasi. Menurut undang undang, sesuatu yang dituntut dapat berupa :
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

DASAR HUKUM PERIKATAN

Berdasarkan KUH Perdata, terdapat 3 sumber :
  1. Perikatan yang timbul dari suatu perjanjian
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum

ASAS HUKUM PERIKATAN

  1. Asas Kebebasan Berkontrak
    Menyebutkan bahwa, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas Konsensualisme
    Menyebutkan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.


    Menurut undang –undang, lahirnya suatu perikatan dikarenakan adanya suatu perjanjian. Dan apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut, maka menurut Bahasa ia melakukan wanprestasi, yang menyebabkan ia dapat digugat didepan hukum.

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN

  1. Pembayaran
    Pembayaran adalah setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Yang dapat membayar hutang bukan hanya debitur, tapi juga pihak ketiga yang membayar dengan bertindak atas nama dan untuk melunasi hutang nya si berhutang.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan
    Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila kreditur menolak pembayaran. Cara pertama, barang atau uang yang akan dibayarkan dititipkan kepada notaris, dan notaris yang akan datang ke rumah kreditur untuk menyerahkan. Jika masih ditolak, maka akan dititipkan ke Pengadilan Negri, maka terhapuslah hutang-piutang tersebut.
  3. Pembaharuan hutang. 
    3 macam pembaharuan hutang : 

    - Apabila orang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru, 
    - Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang
      berhutang lama,
    - Apabila sebagai akibat daru suatu perjanjian baru seorang kreditur baru
      ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
  4. Kompensasi
    Cara penghapusan piutang dengan memperhitungkan hutang-piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur.
  5. Pencampuran hutang
    Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang. Contohnya kreditur menikah dengan debitur.
  6. Pembebasan hutang
    Apabila si kreditur dengan tegas menyatakan tidak mengakui lagi ‘prestasi’ atau tuntutan dari si debitur.
  7. Musnahnya barang yang terhutang
    Terjadi apabila barang tersebut hilang, dan terjadi diluar kesalahan debitur.
  8. Pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
    Hal tersebut berlaku pada perikatan bersyarat, dimana perikatan tersebut tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi.
  10. Lewatnya waktu

Sumber


Subjek dan Objek Hukum

Saturday, 7 March 2015

0 comments
SUBJEK HUKUM

          Merupakan segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk subjek ini biasanya berupa manusia dan badan hukum (PT, Koperasi)


1.1.      Manusia
      Seseorang dapat dikatakan sebagai subyek hukum (pembawa hak ) dimulai pada saat dia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia. Semua orang memiliki hak yang sama terhadap hukum tanpa tekecuali, namun didalam hukum tidak semua subyek nya diperbolehkan untuk bertindak sendiri tanpa pendamping dalam melaksanakan hak nya.



Berikut ini merupakan  orang yang dikatakan pandai dan dapat bertindak dalam melakukan perbuatan hukum adalah :

  • Orang dewasa yang berumur lebih dari 21 Tahun dan berakal sehat

Sedangkan berikut ini merupakan beberapa contoh golongan yang tidak dapat dan tidak diperbolehkan dan bertindak sendiri dalam melakukan  sendiri perbuatan hukum :
  • Orang yang belum dewasa atau dibawah umurYang termasuk didalam itu adalah orang yang belum berumur 21 tahun, atau diartikan kurang dari 21 tahun. Kecuali orang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun, itu sudah dapat dikatakan dewasa. Dan bagi wanita yang telah menikah maka tetap disarankan untuk dibantu oleh suaminya dalam hal lalulintas hukum.
  • Orang orang yang berada dibawah pengawasan seperti orang yang mengalami gangguan kejiwaan.



1.2.      Badan Hukum
     Badan hukum merupakan subjek hukum yang berupa badan-badan atau perkumpulan.
     Badan hukum dibagi menjadi 2 :
  •   Badan hukum public, adalah badan hukum yang dibuat berdasarkan kepentingan public atau negara dan rakyat banyak. Contoh : Bank Indonesia
  •     Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan kepentingan pribadi. Contoh : Perseroan terbatas (PT)

OBJEK HUKUM

      Objek hukum adalah segala hal yang berada dalam ruang lingkup hukum yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum dalam melaksanakan hak dan kewajiban hukum nya. Dalam hal ini dapat dicontohkan adalah segala macam benda, dan hak atas sesuatu yang cara peralihannya berdasarkan hukum seperti hak waris.
          Objek hukum merupakan sasuatu yang dapat diperoleh dengan jalan hukum. Namun adapula sesuatu yang dapat diperoleh tanpa harus melalui jalur hukum, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum karena pemanfaatannya tidak memerlukan pengorbanan. Hal tersebut biasa nya bersifat non economi seperti :

  • Angin
  • Air
  • Cahaya matahari

Menurut pasal 503-504 KUH Perdata, bahwa benda dibagi menjadi 2 , yaitu :

  • Benda yang bersifat kebendaan, benda tersebut dapat dilihat dirasa dan diraba, cotoh : surat berharga
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan, benda tersebut hanya dapat dirasakan dan tidak bisa dilihat, contoh : Hak paten
Selain itu ada pula pembagian benda yang lain, yaitu :

  • Benda bergerak : menurut pasal 509 KUH , benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi.
  • Benda Tidak bergerak : benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan.
Hak Kebendaan
Hak kebendaan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
  • Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda, misalnya adalah hak memungut hasil dari benda benda yang bersifat bergerak
  • Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang, salah satu contoh nya adalah gadai, benda digunakan sebagai barang gadai atau barang jaminan untuk menjamin pelunasan hutang.

Sumber :



Kredit Konsumsi

Thursday, 22 January 2015

0 comments
Kredit Konsumsi

2.2.1   Pengertian Kredit Konsumsi
Kredit Konsumsi adalah salah satu jasa yang diberikan bank dalam bentuk kredit yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan nasabah terutama yang berhubungan dengan kegiatan konsumsi, misalnya: pembelian motor, mobil dan barang elektronik yang bertujuan untuk pemakaian pribadi. Kredit konsumsi memiliki bunga yang relatif tinggi dibanding kredit investasi dan modal kerja.

2.2.2   Jenis Kredit Konsumsi
a.    Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah pemberian kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian atau renovasi rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sedangkan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas).
b.    Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Kredit yang diberikan kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) apartemen dengan jangka waktu tertentu.
c.    Kredit Pemilikan Rukan/Ruko/Kios
Kredit yang diberikan kepada perorangan untuk tujuan membeli, memugar (renovasi) Rukan/Ruko/Kios.
d.   Kredit Kendaraan Bermotor
Pemberian kredit kepada debitur yang digunakan untuk tujuan pembelian mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Penarikan hanya dapat dilakukan sekaligus sedangkan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas) dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.

2.2.3   Suku Bunga
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia Januari 2012, yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), tingkat suku bunga kredit pada bank umum berada pada kisaran 13%, sedangkan BI Rate berada pada angka 6% dan jumlah kredit konsumsi yang beredar saat ini sejumlah 660.247 miliar rupiah  atau sekitar 30% dari jumlah kredit yang beredar di masyarakat, bahkan kredit konsumsi memiliki jumlah yang lebih besar dibanding kredit investasi. Jumlah kredit konsumsi yang terbesar saat ini berada di Jakarta yaitu sebesar 231.207 miliar rupiah atau hampir setengah dari jumlah kredit konsumsi seluruh indonesia.


2.2.4   Resiko Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi memiliki tingkat risiko yang tinggi. Pertama, tingginya resiko kredit konsumen sangat berhubungan dengan kondisi keuangan, ekonomi seseorang atau keluarga. Sehingga jika nasabah terkena penyakit yang parah, kehilangan pekerjaan atau mengalami tragedi atau kecelakaan, maka akan mempengaruhi pembayaran kredit mereka. Kedua, biaya yang tinggi dari kredit konsumen terkait dengan nominal yang kecil dan jumlah yang banyak, sehingga meningkatkan biaya transaksi yang tinggi bagi bank.

2.2.5   Prinsip Penilaian Kredit
Ada beberapa prinsip penilaian dalam melakukan penilaian atas permohonan kredit,maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu adalah meletakan kepercayaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari akan berakibat kegagalan usaha dan kemacetan total kreditnya.
Berikut ini merupakan beberapa prinsip penilaian kredit :
a.    Prinsip 5 C
·      Character (watak atau kepribadian) dari calon debitur merupakan salah satu faktor yang harus dipertimbangkan sebagai yang paling penting, sebelum memutuskan untuk memberikan kredit kepadanya.
·      Capacity (kemampuan) calon debitur perlu diketahui dan diteliti oleh bank (calo kreditur).
·      Capital (modal) calon debitur perlu diketahui dan oleh bank (calon kreditur) selain dari jumlahnya perlu diketahui pula strukturnya.
·      Condition of Economiy (kondisi perekonomian) yang mendorong calon debitur perlu mendapatkan sorotan dari bank (calon kreditur).
·      Collateral (jaminan, agunan) atas setiap kredit berupa harta benda milik debitur atau pihak lain yang menjaminnya diikat sebagai agunan. Andai pada suatu saat ternyata debitur tidak mampu menyelesaikan kreditnya, maka agunan tersebut diambil alih atau dilelang oleh kreditur setelah peradilan memberikan pengesahan.

b.    Prinsip 5 P
·      Party (Golongan) dari calon-calon peminjam. Bank perlu menggolongkan calon-calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut :
·      Purpose (tujuan) penggunaan kartu kredit menurut calon debitur perlu diketahui oleh bank (calon kreditur), mengingat erat sekali hubungannya dengan economy Condition. Bank perlu tahu apakah itu akan mempunyai aspek ekonomis dan aspek sosial  yang positif.
·      Payment (sumber pembayaran). Bank harus perkirakan apakah calon debitur akan mampu memperoleh pendapatan dalam jumlah yang cukup untuk dipergunakan sebagai pengembalian kredit dan bunganya.
·      Profitabilitas (kemampuan memperoleh laba) calon kreditur harus tahu apakah pemberian kredit tersebut menimbulkan keuntungan untuk bank (calon kreditur) tersebut.
·      Protection (perlindungan) atas jaminan yang diberikan oleh calon kreditur itu cukup aman.

c.    Prinsip 3 R
·      Return (hasil yang dicapai). Hasil yang dicapai oleh perusahaan calon debitur diukur oleh analisis akan mencakupi untuk mengembalikan kredit besera bunganya.
·      Repayment (pembayaran kembali) oleh debitur harus sudah dapatdiramalkan oleh analisis.
·      Risk Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko) sangat perlu memperoleh perhatian analisis. Pengendalian analisis dikaitkan dengan adanya kemungkinan kegagalan usaha calon debitur. 

2.2.6   Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Konsumsi
a.    Bunga kupon(Coupon rate) 
Bunga kupon adalah tingkat bunga yang dijanjikan oleh penerbit sekuritas sesuai dengan kontrak. Penerbit kontrak atau debitur menyetujui untuk melakukan pembayaran sejumlah bunga tertentu saat melakukan pertukaran obhgasi atau sekuritas lam.
b.    Metode Bunga Sederhana 
Metode bunga sederhana digunakan untuk membebankan kepada debitur terhadapbunga pinjaman atau sekuritas selama jangka waktu pinjaman. Jumlah pembayaran bunga akan menurun apabila sebagian pinjaman dilunasi.
c.    Add-on Rate oflnterest 
Metode add-on Rate oflnterest adalah dimana bunga dihitung dari seluruh  pokok pmjaman ditambah bunga pinjaman dibagi jumlah angsuran. Metode ini meningkatkan jumlah bunga efektif yang harus dibayar. Sebab jumlah pokok pinjaman dihitung selama 1 tahun untuk membebankan bunga, meskipun pokok pinjaman telah diangsur, tetapi bunga yang harus dibayar sebesar 1 tahun. Hal ini terjadi karena jumah rata-rata yang dipinjam menurun jika sebagian dibayar.
d.   Metode diskon (Discount Method) 
Dengan metode ini bunga ditentukan sebelum pinjaman dikeluarkan.  Kemudian bunga dikurangkan dari jumlah pokok pinjaman, selanjutnya selisih diberikan kepada debitur. 
e.    Compound Interest 

Beberapa institusi keuangan, khususnya bank komersial dan institusi pinjaman non bank membayar compound interest kepada para nasabahnya pada tanggal tertentu. Pada metode ini bunga dihitung dari pokok pinjaman. Kemudian jumlah pokok pinjaman akan meningkat menjadi jumlah pokok pinjaman ditambah besarnya bunga. Jadi, bunga yang dibebankan periode tersebut akan menambah jumlah pokok ketika menghitung jumlah bunga periode yang akan datang. Biasanya bank atau institusi yang menerapkan metode ini harus mengungkapkan hal ini kepada nasabah atau kreditur sebelum kontrak dilakukan. Ini diwajibkan kepada bank atau institusi yang bersangkutan kepada nasabah untuk menghindari manipulasi. 

Berikut merupakan data Kredit Konsumsi Indonesia dari 2003-2014



Koperasi Sukses

Tuesday, 6 January 2015

0 comments
2.1         Koperasi
2.1.1   Sejarah Koperasi Kasih Indonesia


Pada bulan Januari 2011 Koperasi Kasih Indonesia didirikan oleh Leonardo Kamilius, Petrus Partono dan Lucyana Siregar dengan pendirian kantor pertamanya di Cilincing, Jakarta Utara. Februari 2011 Pinjaman yang disalurkan terlebih dahulu 24 peminjam. Maret 2011 Sumbangan pertama diterima, sebesar Rp 100 juta. Bulan Mei 2011 Revisi sistem besar pertama yang dibuat, Koperasi Kasih Indonesia menerapkan kewajiban bersama.
Juli 2011 Leonardo Kamilius dan Lucyana Siregar berpisah dengan Petrus Partono. Petrus Partono mendirikan koperasi sendiri. Koperasi Kasih Indonesia sewa kantor pertamanya. September 2011 Ferry Setiawan bergabung dengan tim manajemen setelah lulus dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Desember 2011 sumbangan perusahaan pertama yang diterima. Badan hukum yang dibentuk (Dinas KUMKM Dan Perdagangan DKI Jakarta no. 268 / BH / XII.2 / 1.829.31 / XII / 2011).
Tujuan akhir dari Koperasi Kasih Indonesia adalah untuk membantu anggotanya mencapai kemakmuran.  Dan ini adalah fasilitas dari Koperasi Kasih Indonesia, yaitu :
a.    Penghematan Account
·      Gratis
·      Tidak ada tabungan atau penarikan persyaratan
·      Tidak ada bunga
b.    Pinjaman
·      Jumlah: 55-280 USD (500.000 - Rp 2,5 juta)
·      Bunga: Penurunan ukuran tumbuh
·      Jangka waktu peminjaman 25 minggu
·      Frekuensi Pembayaran: adalah perminggu pada pertemuan wajib
·      Kelompok pinjaman: 15-20 orang per kelompok
·      Berlaku kewajiban bersama, menggunakan tabungan wajib
·      Berkinerja baik bisa 'lulus' untuk program akselerasi (meminjam jumlah yang lebih besar secara individual, syarat pembayaran yang fleksibel, bunga yang lebih rendah).

2.1.2   Kiat-Kiat Sukses Koperasi Kasih Indonesia
a.    Membuat Organisasi Yang Sehat
·      Adanya kesadaran sekurang-kurangnya pengertian pada anggota bahwa mereka memiliki koperasi dan bersedia ikut serta pada kegiatan-kegiatan koperasi.
·      Adanya kesadaran koperasi untuk hidup atas dasar anggaran dasarnya.
·      Ketiga alat perlengkapan koperasi, ialah rapat anggota, pengurus dan badan pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
·      Bagian-bagian dalam koperasi bekerja normal dalam hubungan organik.
·      Adanya komunikasi yang lancar antara para pengurus, antara pengurus dengan anggota dan antara sesama anggota, yang tercermin pada administrasi dan managemen.

b.    Usaha Sehat Sukses Mengelola Koperasi
·      Kegiatan usahanya dijalankan berdasarkan azas dan sendi koperasi.
·      Usahanya berjalan secara kontinyu, dan setiap akhir tahun buku terdapat sisa hasil usaha, setelah dipenuhi ketentuan-ketentuan yang seharusnya berlaku bagi setiap perusahaan.
·      Ikutsertanya anggota dalam koperasi diimbangi dengan jasa dari koperasi kepada anggota dan minimal  anggota tidak merasa kecewa terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
·      Dapat dicapai tingkat efisiensi sesuai dengan rencana untuk memperpendek jarak ekonomi antara produsen dengan konsumen (anggota koperasi).

c.    Mental Sehat Sukses Mengelola Koperasi
·      Adanya kesadaran pada pengurus dan anggota akan tanggungjawab modal koperasi.
·      Tidak semata-mata berpikir secara kebendaan (materialistis) tetapi memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial di atas nilai-nilai kebendaan.
·      Kejujuran dan keadilan tercermin dalam kegiatan pengurus dan anggota koperasi.
·      Segala kegiatan koperasi dan kemanfaatan yang diperolehnya ditujukan untuk mempertinggi tingkat kesejahteraan anggota-anggota, materil dan spirituil.
·      Adanya program-program pendidikan (umum dan khusus) yang pelaksanaannya secara kontinyu.
·      Adanya tindakan-tindakan pendidikan kongkrit dalam pengabdian kepentingan umum, seperti ikut serta dalam pembangunan daerah kerja, kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan masyarakat dan sebagainya.
·      Adanya kesadaran perlunya koperasi hidup atau prinsip swadaya  sesuai dengan doktrin swakerta bina raharja dan kesadaran tersebut nampak pada kegiaan-kegiatan koperasi.
·      Tidak mencari keuntungan yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.

2.1.3   Bukti Kesuksesan Koperasi Kasih Indonesia
a.    Penghargaan
Salah satu penghargaan yang diterimanya adalah  “Koperasi KASIH Indonesia, Pengusaha Ernst & Young Social Of The Year 2014”. Ini adalah penghargaa berkat dorongan anggota KKK, personel, pendukung, donor, mentor, mitra dan pemberi pinjaman. Ini juga merupakan tanggung jawab untuk mencapai dan memberdayakan masyarakat yang lebih miskin, dan membantu mereka untuk keluar kemiskinan,


b.    Dokumentasi



c.    Kegiatan Koperasi